Pentingnya Peran Swasta Dalam Upaya Peningkatan Kompetensi

By Admin

nusakini.com--Pada tahun 2030 Indonesia diprediksi akan menempati posisi ke-7 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Namun, untuk mencapainya Indonesia masih dihadapkan shortage tenaga kerja terampil mencapai 56 juta. Oleh karenanya, upaya mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dunia usaha dan industri. 

Hal ini dikarenakan untuk mencapai target tahun 2030 tersebut, kebutuhan tenaga kerja terampil berkisar 113 juta. Sedangkan pada tahun 2016 Indonesia baru memiliki sekitar 57 juta tenaga kerja terampil. Hal ini juga berarti Indonesia harus menciptakan 4 juta tenaga kerja terampil setiap tahunnya. 

  “Pemerintah tidak akan bisa melakukan ini sendiri. Dukungan dari dunia usaha menjadi sangat penting. Oleh karenanya saya mengajak dan mengudang para dunia usaha maupun dunia industri untuk bisa terlibat aktif dalam program percepatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Medan, Jumat (3/2). 

Keterlibatan dunia usaha dan industri ini, menurut Menaker, juga bagian dari investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi dunia usaha itu sendiri. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi dunia usaha, karena mereka memiliki aset SDM yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia usaha dan idnustri itu sendiri. 

“Sehingga mulai dari kurikulumnya kalau dalam dunia pendidikan. Kalau di pelatihan kerja itu standar kompetensinya itu semua adalah hasil kreasi dari kalangan dunia industri. Sehingga konsep pendidikan dan pelatihan kerja itu mengacu kepada kebutuhan dari dunia industri,” jelasnya. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM nasional. Diantaranya adalah memperkuat akses dan mutu pelatihan kerja. Saat ini, Kemnaker juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menciptakan program pemagangan nasional. 

“Jadi pemagangan yang kita harapkan adalah pemagangan yang terstruktur, sesuai jabatan. Dan setelah pemagangan kita ikutkan pada uji kompetensi dan sertifikasi profesi,” papar Menaker. (p/ab)